Pak Agus adalah kepala sekolah di sebuahasrama yang sangat disiplin. Maka dia menerapkan peraturan ketat yang harusdituruti, termasuk larangan untuk membawa binatang peliharaan apa pun juga.
Tapi hal itu berubah ketika Pak Agus menemukanseekor anak kucing di ruang kerjanya. Pak Agus sendiri jadi tidak mematuhiperaturan yang sudah kubuat. Secara sembunyi-sembunyi Pak Agus memeliharakucing itu di ruangannya.
Selain dia sendiri, mahasiswa-mahasiswa baruyang kamarnya bersebelahan dengan ruanganku ternyata mengetahui apa yangkulakukan. Tapi untunglah, mereka malah berjanji akan merahasiakan hal ini danmenyarankan untuk menyamarkan panggilan kucingnya dengan sebutan"Buku".
Suatu pagi Pak Agus pergi ke luar asramabersama dengan kucingnya yang ditaruh dalam ransel tertutup agar tidakdiketahui oleh mahasiswa dan dosen-dosen yang lain.
Tiba-tiba seorang mahasiswa yang ruangannyasangat jauh dari ruanganku berkata, "Pagi-pagi begini Anda bawa-bawa bukumau kemana, Pak?"
Saya mau membawa "Buku" ke dokterhewan. "Si Buku diam terus dari tadi malam, dan tidak mau makan,"jelasnya pada mahasiswa itu.
Dengan wajah melongo mahasiswa tadi menatapwajah Pak Agus dan berkata, "Bapaklah yang perlu ke dokter!"
???!!!@@@
=========================================================================
Hari itu disidang Pengadilan Negeri, seorangHakim yang akan menjatuhkan vonisnya lebih dahulu bertanya pada tertuduh dengansatu pertanyaan yang diluar perkara pidana yang sedang diadili waktu itu.
Pak Hakim itu bertanya : "Sambil lalurasa-rasanya aku mengenali wajahmu, dimana ya dulu kita pernah bertemu ?",
Siapa sangka tertuduh itu menjawab dengancepat dan bersemangat, "Lha kan sayalah yang menjadi perantara (comblang)sehingga Bapak menikah dengan Atun tetangga saya 25 tahun yang laluuu...."
Apa mau dikata Hakim itu dengan geramnyamenimpali jawaban itu sembari memukulkan palunya : "Bagus kalu begitu,akhirnya kutemukan juga BIANG KEROKNYA hari ini, sesudah sekian lamanya hidupkutersiksa dengan isteri yang boros, cerewet, mandul dan tidak setia itu, makanyadengan ini kujatuhkan vonis 30 tahun penjara!!!!!"