
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduktercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencurisingkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit,cucunya lapar,.... namun manajer PT A**** K**** ( B**** grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjadicontoh bg warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluartuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', ktnya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dpt membuatpengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spttuntutan jaksa PU'. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementarahakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkanuang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin. "Saya atas namapengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah,sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuriutk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong
kumpulkan dendanya dalam topi toga saya inilalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa."
Sampai palu diketuk dan hakim marzukimeninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jtrupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipumalu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada temanyg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini
bisa di share di media tuk jadi contoh kepadaaparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontohhakim Marzuki yg berhati mulia.