1. Sapalah dengan santun dan minta merekamenunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan mintanomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Andadan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahatatau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Andabelum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikankepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung denganperkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para penagih utang mulai berdebatmeneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW,atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang maumerampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4. Jika para penagih utang berusaha merampasbarang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepadamereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisadijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untukmelakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan,harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Andamisalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagihutang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau parapenagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, ataukoperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barangAnda, segera ke kantorpolisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagihutang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 juntoPasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminanlain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barangjaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusidari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada LembagaPerlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen.